Rabu, 13 Mei 2009

Layanan Delivery Samsat Jawa Timur



Kendati sejumlah layanan inovatif sudah banyak ditelurkan Tim Pembina Samsat Jawa Timur, namun bukan berarti layanan inovatif lainnya tidak muncul. Dalam waktu dekat ini Samsat Jawa Timur akan meluncurkan layanan baru “Samsat Delivery.”
Sistem antar jemput ini kian memudahkan saja para wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Wajib Pajak cukup telepon, maka petugas akan datang melayani.

Dengan Samsat delivery, pembayar pajak cukup menghubungi call center yang kini masih dalam tahap persiapan sembari menyebutkan identitas dan alamat lengkap. Tidak lama kemudian, petugas sampai di lokasi pembayar pajak dan menyelesaikan pembayaran.
Layanan ini akan diluncurkan pada dasarnya untuk memudahkan wajib pajar membayar kewajibannya. Apalagi seperti saat ini, dimana banyak warga disibukkan dengan rutinitas pekerjaan maupun kesibukannya yang banyak menyita waktu.

“Karena itu dengan layanan Samsat Delivery ini, masyarakat yang sudah disibukkan oleh rutinitas kesehariannya bisa membayar pajak dengan mudah,” ungkapnya.

Saat ini tengah digodok konsep riil pembentukan layanan prima tersebut. Termasuk juga soal ongkos tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak. Jumlahnya akan ditentukan secara resmi dan dipublikasikan agar tidak terjadi mark up atau penyimpangan lain oleh oknum tertentu.

Pelayanan Samsat Drive Thru Jawa Timur pertama di Indonesia



Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekarang seperti membeli makanan cepat saji. ini terobosan pelayanan baru yang dibuka di Samsat Surabaya Manyar dan Samsat Kota Batu.

Prosesnya, wajib pajak (WP/pemilik kendaraan) cukup membuka jendela mobilnya dan mendatangi loket I untuk menyerahkan BPKB, STNK, dan KTP asli kepada petugas yang langsung mengentry datanya. Lalu Wajib Pajak menuju ke loket II untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan. Selesailah sudah pembayaran PKB.


Beberapa warga kota yang ke betulan mengetahui bayar PKB drive thru cukup senang. Lantaran mereka tak butuh benjam-jam hanya sekadar membayar pajak. “Keuntungannya, waktunya cepat dan tak mengganggu pekerjaan” kata Handoko, warga Mulyorejo yang ditemui ketika mengurus perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Manyar.

Dengan sistem itu memang para calo atau makelar tak berkutik. Kalau syarat yang dibawa lengkap dan mobil itu milk sendiri, WP tidak perlu menggunakan jasa calo.

Untuk sementara di Samsat Surabaya Manyar, kendaraan yang bisa dilayani adalah kendaran roda empat, jenis sedan, pikap, minibus dan mikrobus. Sedangkan roda empat sejenis truk serta kendaraan plat kuning dilayani di gedung Samsat. Tetapi di Samsat Kota Batu juga melayani Roda 2/sepeda motor.

Menuju era Banking System dan Samsat Link Gerbang Kertasusila





Undang–undang serta peraturan lain tentang Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan secara proporsional yang semakin luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur pembagian, pemanfaatan sumber daya, serta kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat khusus maupun umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang dimiliki masing-masing daerah. Salah satu indikator terpenting keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah adalah mengimplementasikan kebijakan pelayanan prima kepada masyarakat.



Pelayanan prima dengan memanfaatkan tehnologi informasi merupakan salah satu syarat terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) serta terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas telah menjadi ajang persaingan peningkatan pelayanan antar instansi dan sebagai pedoman dalam pengembangan telah diatur dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 36 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Telematika Propinsi Jawa Timur.

Momentum yang digelar di Jawa Timur pada tahun 2004 sebagai tahun peningkatan pelayanan publik merupakan pendorong bagi Instansi Pemerintah di Jawa Timur untuk meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan dimensi kualitas pelayanan yang lebih mudah, cepat dan transparan. Konsep tersebut secara terus menerus telah dikembangkan di Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur khususnya pada Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan selalu berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat yang selalu menuntut adanya peningkatan pelayanan publik.

Dunia teknologi informasi yang selalu berkembang secara real time utamanya dikalangan perbankan maupun perusahaan merupakan alternatif untuk mengembangkan peningkatan pelayanan yang disinergikan untuk memberikan akses kemudahan, kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi data kepada wajib pajak.

Peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut tetap memperhatikan koridor-koridor aturan yaitu pada Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap Nomor : Ns/03/M/X/1999, Nomor : 29 tahun 1999 dan Nomor : 06/MK.014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap dalam Penerbitan STNK, STCK, TNKB, pemungutan PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ maupun aturan peningkatan pelayanan yang tersurat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pedoman Umum Pelayanan Publik tersebut terkandung prinsip-prinsip pelayanan yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana.

Dalam memulai peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah dilaksanakan baik secara intern maupun ekstern didalam pelayanan, kita mengakui bahwa kebijakan tersebut dilakukan dari tahap demi tahap yang pada dasarnya akan bermuara pada memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.

Kemudahan pelayanan tersebut terkait dengan dimana pelayanan tidak tergantung dengan tempat tinggal/domisili, yang selanjutnya peningkatan pelayanan mengarah pada pembayaran pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan melalui bank (banking system).

Teknologi informasi dalam pelayanan melalui Samsat Link yang telah dimulai di wilayah Surabaya pada tahun anggaran 2004 adalah langkah untuk mempersiapkan pengembangan samsat link ke Gerbangkertasusila dan pelayanan banking system dengan produk EDC (Electronic Data Capture) Wilayah Surabaya dan Sidoarjo.